Benarkah Fatwa KH Hasyim Asy'ari Menghukumi Kafir Muthlaq Bagi yang Masuk Gereja?
Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari |
Sekarang ini lagi ramai beredar kutipan ceramah seorang Ustad yang mengutip dari Kitab Risalah Ahlus Sunnah wal Jamaah karya Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari yang dikatakan bahwa beliau Hadratus Syekh telah mengharamkan dan menyatakan kafir mereka yang masuk ke gereja.
Saya cek teks aslinya begini:
قال في الأنوار: ويقطع بتكفير كل قائل قولا يتوصل به إلى تضليل الأمة وتكفير الصحابة، وكل فاعل فعلا لا يصدر إلا من كافر كالسجود للصليب أو النار، أو المشي إلى الكنائس مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها. وكذا من أنكر مكة أو الكعبة أو المسجد الحرام إن كان ممن يظن به علم ذلك وممن خالط المسلمين..
“Dikatakan dalam kitab “al-Anwar” bahwa dipastikan atas kekafirannya orang yang mengeluarkan ungkapan-ungkapan yang menyesatkan umat, dan juga orang yang mengkafirkan para sahabat. Dan juga orang yang melakukan pekerjaan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir, seperti sujud kepada salib dan api, berjalan ke gereja bersama jamaah gereja, memakai baju pastor dan lain-lain. Begitu juga orang yang mengingkari keberadaan Mekkah, Ka’bah, dan Masjidil Haram.”
Kalau lihat teks di atas pemahaman saya yang dimaksud oleh Hadratus Syekh itu adalah mereka yg ikut ibadah kaum salib, bergabung bersama jemaat mereka dan turut memakai atribut keagamaan mereka.
Jadi frase “berjalan ke gereja” dalam teks di atas itu gak bisa dibaca sebagai “masuk ke dalam gereja” tapi harus dibaca keseluruhan konteksnya, yaitu bukan sekadar berjalan atau masuk ke gereja tapi bergabung bersama jemaat mereka baik dalam hal ibadah maupun memakai atribut keagamaan.
Jadi kurang tepat kalau dikatakan menurut Hadratus Syekh mereka yang masuk ke dalam gereja dianggap kafir secara mutlak. Karena ada kalimat awal dan lanjutannya yang juga harus dibaca secara utuh sesuai konteks kalimat.
Selengkapnya : Islam Pers
Leave a Comment