Ketua NU Lampung Sampaikan 3 Pendekatan Guna Memberantas Narkoba

Profesor KH Mohammad Mukri (Foto DuaJurai) 



Bandar Lampung, Pojok Pelajar - Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung KH Mohammad Mukri sampaikan tiga pendekatan yang harus dilakukan sebagai upaya pemberantasan narkoba, terlebih bagi anak muda atau generasi milenial.

 

Pendekatan tersebut meliputi pendekatan secara agama, psikologi, dan sosial. Menurutnya, agama diturunkan untuk menjaga lima hal. Diantaranya; agama, jiwa, akal, harta dan keluarga, lalu kehormatan.

 

Profesor Ilmu Ushul Fiqih ini mengatakan, orang yang terkena candu narkoba boleh jadi ia akan meninggalkan ajaran agama. Karena otaknya menjadi rusak dan jiwanya akan mengalami goncangan-goncangan yang luar biasa, lalu ia juga akan kehilangan akal sehat. Begitupun dengan harta dan kehormatan juga akan turut hilang.

 

“Karena bagaimanapun kita semua tahu, bahwa seberapa mahal harga narkoba akan dibeli oleh orang tersebut. Hal ini yang menjadikan pemborosan. Lebih dari itu kehormatan akan hilang, banyak sekali rumah tangga yang orang tuanya sukses, karirnya hebat di pelbagai posisi, tapi ternyata anaknya menjadi korban narkoba dikarenakan kesibukan orang tua,” ujarnya dalam webinar nasional bahaya dampak penyalahgunaan narkoba di masa pandemi, yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Selasa (4/5).




 

Lalu, kedua ialah pendekatan psikologi, hal ini dikarenakan banyak orang-orang secara kejiwaan mengalami goncangan rumah tangga yang mengakibatkan stres dan akhirnya melarikan diri ke narkoba. Oleh karena itu perlu adanya pendekatan secara psikologis.

 

Kemudian terakhir, sosialisasi masif. Hal ini penting, karena manusia sebagai makhluk sosial, di manapun akan berinteraksi dengan orang luar. Pertemanan dan pergaulan akan mempengaruhi seseorang dalam bertindak.

 

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung itu juga menegaskan, di tengah kesibukan menghadapi Covid-19, jangan sampai kita terlupa akan bahaya narkoba yang juga mengancam.

 

“Pengguna narkoba sebagaimana info yang saya baca pagi tadi, kurang lebih 3 jutaan. Jika hal ini terjadi dengan anak-anak muda generasi milenial, maka kita tidak bisa membayangkan generasi bangsa Indonesia ke depan akan seperti apa,” katanya.

 

Hal tersebut menurutnya sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Dalam konteks agama pun hal ini jelas sangat tidak diperbolehkan dengan penyalahgunaan narkoba.

 




“Narkoba hanya boleh digunakan ketika dalam suasana darurat, sebagai contoh di kalangan medis. Dalam kaidah Ushul Fiqih pun hanya boleh digunakan dalam kegiatan media (operasi) atau suasana tertentu guna menghilangkan rasa sakit yang luar biasa. Namun dalam suasana normal, penggunaan ini sepakat untuk dilarang,” tegasnya.

 

Menurutnya hal ini sudah menjadi sunnatullah, rasanya sangat sulit untuk menghilangkan sama sekali barang tersebut dari muka bumi. Namun, jika semangat bersama ditegakkan dengan melalui pendekatan-pendekatan yang bukan hanya dari sisi keamanan dan hukum, akan tetapi juga dilakukan secara kejiwaan, agama, dan sosial.

 

Ia menyampaikan rekomendasi, perlu adanya pendekatan hukum yang tegas dan tentu tidak cukup hanya dengan satu pendekatan, tapi ada sanksi-sanksi sebagaimana yang dilakukan di sejumlah negara. Hal tersebut menurutnya perlu dipertimbangkan dan dilakukan.

 

“Tidak cukup hanya dengan satu pendekatan untuk menyelesaikan persoalan yang sangat komplit atau dengan kata lain, inilah sunnatullah. Ketika ada suatu kebaikan, di sisi lain juga ada kejahatan. Ada plus dan minus selalu ada di kehidupan,” tambahnya.

 

Oleh karena itu menurut KH Mohammad Mukri, negara harus hadir. Dalam hal ini,  ekspresinya Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda, Polri, para Kiai, tokoh masyarakat dan tentu juga para dokter.



SUMBER : NU ONLINE, KAMIS 06 MEI 2021


--------------------------------------------------------------------------------


Note : Bagi saudara-saudari yang ingin tulisannya dipublikasikan pada "Pojok Pelajar Lampung", bisa dikirim ke redaksi di pecandusastra96@gmail.com . Dengan syarat warta; memenuhi komponen 5 w + 1 h. Untuk Opini, Essai, Puisi, Cerpen, dan lainnya syarat utama harus karya orisinil (bukan plagiat). 

No comments

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();
Powered by Blogger.