BENARKAH CAIRAN TINTA HITAM CUMI-CUMI NAJIS ?
Beberapa kawan akhir-akhir ini terlihat memperdebatkan cairan hitam yang dihasilkan oleh cumi-cumi; apakah ia tergolong najis ataukah suci. Sebagian berkata bahwa itu najis dengan berpedoman pada ulasan al-Habib Abdurrahman dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut:
الذي يظهر أنّ الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس, إذ صريح عبارة التحفة أنّ كلّ شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس, ومنه هذا الأسود للعلّة المذكورة إذ هو دم أو شبهة
“Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau yang serupa dengan darah.” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 15)
Video selengkapnya di YouTube GMNU TV.
https://youtu.be/hW6U23phmdo
#GenerasiMudaNU
#SemuaAkanNUPadaWaktunya
Leave a Comment